Oelmaasi, KI – Pengunjung pantai Panmuti Desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang – NTT dibuat resah akibat adanya praktek pungutan liar oleh oknum masyarakat setempat.
Sejumlah pengunjung Pantai Panmuti yang ditemui, Minggu (20/03/2022) di Panmuti mengaku resah dan kecewa dengan pungutan liar oleh sejumlah oknum itu.
Pengunjung yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat diwajibkan membayar Rp.5000 setiap kali masuk ke pantai tersebut
Anehnya pengunjung tidak diberikan bukti berupa karcis masuk. Pungutan liar terjadi setiap hari Sabtu dan Minggu.
“Ini hari saja mereka mungkin dapat uang satu juta rupiah, kami datang gunakan lima motor,”Ungkap Salah seorang pengunjung asal Kota Kupang, Minggu (20/03/2022).
Pantauan media, aksi pungli dilakukan oleh tiga oknum laki – laki paruh baya tepatnya sekitar 200 meter sebelum Pantai Panmuti.
Ketika ditanya apakah pungutan ini dari pihak Desa Noelbaki atau Pemerintah Kabupaten Kupang, oknum laki – laki paruh baya yang bertugas menagih uang kepada pengunjung mengatakan pungutan bukan dari pihak desa atau lainnya.
Oknum laki – laki paruh baya itu mengatakan, jalan menuju lokasi Pantai Panmuti melewati tanah miliknya sehingga dia berhak meminta uang kepada pengunjung.
“ini bukan dari desa, jalan ini lewat tanah saya jadi saya berhak tagih. Kalau pantai bukan urusan saya,”Ujar laki – laki paruh baya itu.
Tiga orang oknum laki – laki paruh baya itu duduk disebuah pos kecil 200 meter sebelum Pantai. Tiga orang itu asik bermain kartu sambil menunggu kedatangan pengunjung. (Jessy)
Komentar