Kupang, KI – Anggota DPR RI ungkap fakta mencengangkan tentang kendala pencairan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi saat ini di seluruh NTT. Kendala itu diyakini akan menghambat pencairan beasiswa tersebut.
Program Indonesia Pintar diperuntukan bagi siswa yang tidak mampu, namun kendala – kendala yang ditemuinya dapat menghambat penyaluran beasiswa kepada siswa penerima di seluruh NTT.
Anita Jacoba Gah, Anggota Komisi X DPR RI asal Partai Demokrat, Sabtu (29/01/2022) di Rumah Aspirasi Kota Kupang mengungkapkan sejumlah kendala pencairan beasiswa PIP.
Tanggal 31 Januari 2022 kata Anita Jacoba Gah merupakan batas akhir aktivasi rekening penerima beasiswa di Bank penyalur yaitu Bank BRI untuk siswa SD dan SMP, sementara Bank BNI untuk siswa SMU/SMK.
Jika lewat batas waktu aktivasi per tanggal 31 Januari 2022 siswa penerima beasiswa tidak melakukan aktivasi rekening maka dipastikan siswa tidak dapat menerima dana beasiswa itu.
Menjelang masa akhir aktivasi rekening, ternyata masih ribuan siswa calon penerima yang belum melakukan aktivasi. Hal ini berarti dana ratusan miliar tidak dapat tersalurkan, harus dikembalikan ke Kas Negara.
“Ini yang menjadi persoalan penting bagi saya yang sudah memperjuangkan beasiswa ini sebagai wakil rakyat dari NTT. Saya berjuang mati – matian untuk tingkatkan penerima beasiswa PIP ini setiap tahun, provinsi NTT masih tergolong provinsi 3T,”Ungkapnya.
Banyak siswa yang hingga menjelang berakhirnya masa aktivasi ternyata belum tahu jika namanya memperoleh beasiswa.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT , Kabupaten/Kota sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian dinilai tidak pro aktif, Dinas Pendidikan terkesan acuh terhadap penerima beasiswa PIP. Dinas pendidikan harusnya memberitahukan kepada kepala sekolah.
Saat usulan siswa calon penerima beasiswa disetujui oleh Kementerian Pendidikan, disusul penetapan Surat Keputusan serta penyaluran dana ke Bank penyalur, saat itu Kementerian telah memberikan informasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
“Yang saya sesalkan adalah Dinas Pendidikan tidak memberitahukan kepada kepala sekolah, kalau kepala sekolah tidak tahu bagaimana memberitahukan kepada siswa, Banyak kepala sekolah bahkan tidak tahu dan ini persoalannya ada di Dinas Pendidikan, tidak mungkin dinas tidak tahu,”Ucapnya kesal.
Sebagai anggota DPR RI yang memperjuangkan dana beasiswa untuk NTT sekitar tiga ratus miliar merasa kecewa karena sebagian harus dikembalikan ke kas negara, sementara masih banyak siswa belum menerima dana beasiswa.
Kendala berikutnya yakni pihak Bank penyalur seringkali mempersulit siswa yang ingin mencairkan dana beasiswa dengan berbagai alasan yang sengaja dibuat. Padahal pihak Bank penyalur memiliki data lengkap termasuk rekening siswa penerima beasiswa.
Seharusnya pihak Bank penyalur ketika menerima transfer dana dari Kementerian harus sudah memberitahukan informasi kepada kepala sekolah atau Kepala Dinas.
Orang tua siswa penerima ketika diberikan informasi dan nomor rekening oleh rumah aspirasi, namun ketika dikonfirmasi ke pihak Bank penyalur selalu beralasan bahwa dana sudah dikembalikan ke kas negara, ada pula yang mempersulit dengan alasan syarat – syarat yang tidak lengkap.
Ia mengingatkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan kepala sekolah seluruh NTT agar melihat data siswa penerima melalui aplikasi si pintar, segera memberitahukan kepada orang tua siswa untuk segera melakukan aktivasi rekening di Bank penyalur sebelum batas waktu tanggal 31 Januari 2022. (Jessy).
Komentar