Anton Natun Menilai Pembahasan APBD 2022 Kabupaten Kupang Tidak Sah

Oelamasi, KI – Sidang Pembahasan APBD Kabupaten Kupang tahun anggaran 2022 dinilai cacat prosedur oleh Anggota DPRD. Penilaian ini terlontar akibat beberapa tahapan persidangan yang dipangkas oleh pimpinan DPRD.

“Saya objektif, pasti apa yang saya sampaikan ada yang tidak suka ya silahkan,”Ungkap Anton Natun, Selasa (30/11/2021) di Kupang.

Menurut Anton Natun, tahapan sidang 0embahasan APBD 2022 mengacu pada keputusan Badan Musyawarah yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD dimana exoficio ketua Badan Musyawarah adalah pimpinan DPRD.

Dalam rapat paripurna itu diputuskan seluruh tahapan persidangan. Pimpinan dinilai telah mencederai keputusan rapat paripurna penetapan jadwal persidangan.

Setelah penyampaian nota keuangan oleh Pemerintah dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi kemudian ada tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi, namun tahapan ini ditiadakan.

Pemabahasan komisi – komisi dengan OPD mitra, namun tahapan persidangan langsung pada pembahasan di badan anggaran, tidak ada lagi penyampaian laporan komisi dan tanggapan pemerintah atas laporan komisi.

“Semua itu ada dijadwal. Kami bertanya pimpinan putuskan pembahasan komisi dan tanggapan Bupati itu diabaikan. Jadi pimpinan sendiri yang putuskan pembahasan komisi, pimpinan sendiri yang mengabaikan pembahasan komisi, semua ini masuk dalam jadwal sidang,”Ujarnya.

Mestinya tanggapan Bupati terhadap pemandangan umum fraksi disampaikan dalam rapat paripurna, namun ynag terjadi malah disampaikan diluar rapat paripurna DPRD. Alasan yang disampaikan adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.

Baca Juga  Tim Buser Polres Kupang Berhasil Tangkap DPO Kasus Pencurian Kuda

Dirinya menilai bahwa mekanisme persidangan yang sah telah dilanggar. Ketua DPRD terkesan ragu mengambil keputusan. Jadwal dan tahapan persidangan sudah disetujui pimpinan namun pimpinan pula yang melanggarnya.

Anton Natun mengatakan, produk APBD 2022 yang dihasilkan dalam sidang yang memangkas sejumlah tahapan adalah tidak sah sehingga dirinya menyatakan tidak bertanggungjawab.

“Pembahasan RAPBD tahun 2022 tidak sah, semua yang kami sampaikan pimpinan tidak mau dengar makanya kami tidak mau ikut bertanggungjawab,”Ungkapnya.

Bagaimana mungkin keputusan yang diambil langsung pada penetapan APBD 2022 yang mengabaikan sejumlah tahapan persidangan. Bagaimana mungkin seorang anggota DPRD belum memahami seluruh item anggaran namun telah diminta setuju dan mengikuti keputusan Pimpinan DPRD.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 26 orang Anggota DPRD Kabupaten Kupang yang bukan menjadi anggota Badan Anggaran dinilai nihil kontribusi dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

Pernyataan ini dilontarkan oleh Yosef Lede Anggota DPRD Kabupaten Kupang menanggapi polemik terkait mekanisme dan tahapan sidang penyusunan APBD Kabupaten Kupang yang dipangkas oleh pimpinan DPRD.

Yosef Lede selaku mantan Ketua DPRD Periode 2014 – 2019, Selasa (30/11/2021) di Kupang mengatakan, semua anggota DPRD melekat padanya salah satu fungsi yaitu fungsi anggaran.

Mencermati proses sidang penyusunan APBD 2022 yang sengaja meniadakan tahapan persidangan membuat 26 orang anggota DPRD Kabupaten Kupang diluar Badan Anggaran tidak memberikan kontribusi pemikiran terhadap penyusunan APBD.

Baca Juga  Golkar Kabupaten Kupang Bantu Atasi Kesulitan Masyarakat Teunbaun

Menurutnya, dimulai dari Perencanaan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hanya melibatkan 14 orang anggota DPRD yang tergabung dalam Badan Anggaran, sementara 26 orang anggota lainnya tidak terlibat karena alasan amanat regulasi terutama Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.

Setelah itu kata dia, 26 anggota DPRD yang bukan anggota Badan Anggaran di komisi I – IV pun tidak diberikan ruang untuk membahas anggaran bersama OPD mitra masing-masing komisi. Demikian halnya pula dengan tanggapan Bupati terhadap hasil pembahasan komisi juga ditiadakan.

Mekanisme dan tahapan persidangan langsung pada agenda pembahasan APBD oleh Badan Anggaran yang kembali tidak melibatkan 26 orang anggota DPRD diluar Badan Anggaran.

Setelah penyusunan APBD nantinya dilanjutkan dengan konsultasi ke Pemerintah Provinsi dan pada bagian ini pun tidak melibatkan 26 orang anggota diluar Badan Anggaran.

“Pertanyaannya, apa kontribusi 26 orang anggota DPRD yang bukan anggota Badan Anggaran dalam penyusunan APBD 2022,”Ungkapnya heran.

Dipangkasnya beberapa tahapan Persidangan membuat 26 orang anggota DPRD Kabupaten Kupang diluar Badan Anggaran dinilai tidak punya kontribusi dalam penetapan APBD sehingga fungsi anggaran yang melekat pada anggota DPRD terkesan tidak berlaku. (Jessy)

0 Today: 0 Total: 914883

Komentar