Oelamasi, KI – Bupati Kupang Korinus Masneno angkat bicara soal dana sebesar tiga belas miliar yang tiba – tiba muncul dalam APBD TA 2021 yang diduga sebagai dana siluman.
Bupati Kupang Korinus Masneno diruang rapat Bupati Kupang, Kamis (04/04/2021) mengatakan, dana yang diduga siluman itu menjadi sorotan tajam DPRD Kabupaten Kupang beberapa hari terakhir.
Bupati Kupang mengaku telah memberikan penjelasan secara tertulisĀ kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kupang melalui Sekretaris Dewan pekan kemarin. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, lembaga DPRD memang perlu mendapatkan penjelasan detail tentang dana tersebut.
Orang nomor satu di Kabupaten Kupang dalam pers confrence diruang rapat Bupati Kupang mengatakan, saat pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD ternyata terdapat beberapa item yang butuh penanganan cepat namun belum tercatat dalam KUA-PPAS.
Keputusan Banggar DPRD saat itu kata Bupati Kupang, perlu ditambahkan anggaran belasan miliar yang langsung diputuskan dalam rapat Banggar. Selanjutnya Banggar pun menunjuk tim pencatat dan pelapor, tim ini berasal dari anggota Banggar DPRD.
Tugas Tim pencatat dan pelapor yang dibentuk Banggar untuk mencatat penambahan anggaran masing – masing OPD sesuai hasil kesepakatan pembahasan. Nilai total penambahan anggaran dari masing – masing OPD yang dicatat oleh tim pelapor itu mencapai belasan miliar.
Hasil pencatatan tim pelapor kemudian berujung pada perbaikan buku anggaran yang nilai kumulatifnya mencapai satu triliun dua ratus tujuh puluh satu miliarĀ lebih.
Nilai kumulatif dalam buku anggaran hasil kerja tim pencatat dan pelapor itulah yang menurut DPRD terjadi perbedaan jumlah hingga belasan miliar dan inilah yang diduga sebagai dana siluman. Perbedaan jumlah dana dalam KUA-PPAS dengan jumlah yang tercantum dalam buku anggaran inilah yang menjadi polemik hingga disebut sebagai dana siluman karena DPRD masih berpatokan pada hasil KUA-PPAS.
“Jadi itu sebetulnya tidak ada yamg siluman karena itu ditambahkan secara sah dalam paripurna dan dicatat sendiri oleh tim pencatat dan pelapor,”Ungkap Bupati Kupang.
Nilai akhir anggaran hasil kerja tim pencatat dan pelapor sebesar satu triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar lebih itu menjadi bahan untuk konsultasi ke pemerintah provinsi. Jumlah itu telah disetujui bersama ditingkat provinsi yang dibuktikan dengan surat keputusan Gubernur NTT, Bupati Kupang pun telah menetapkan Perda tentang APBD 2021.
Bupati Kupang menjamin dalam APBD TA 2021 tidak ada dana siluman sebab dengan penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tidak ada celah untuk dana – dana sedemikian.
Dua hal menurut Bupati Kupang yang bisa menjadi celah adanya dana siluman yakni mark up harga satuan dan adanya proyek – proyek fiktif.
Namun untuk APBD TA 2021 tertutup kemungkinan untuk hal ini, sebab dalam pembahasan APBD telah dilengkapi data tentang harga satuan sebagai acuan menyusun item – item pembelanjaan. Begitu pula dengan proyek fiktif sebab sejauh ini anggaran belum dimanfaatkan lalu bagaimana disebut proyek fiktif. (Jessy)
Komentar