Berawal Dari Pesan WA, Gadis Belia Diperkosa Seorang Residivis

Oelamasi, KI – Berawal dari pesan melalui aplikasi WhatsApp, seorang gadis belia berusia 15 tahun di Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang – NTT diperkosa oleh seorang residivis.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Paur Humas Polres Kupang AIPDA Lalu Rohandy Hidayat, Rabu (17/03/2021) via pesan WhatsApp mengatakan, kejadian yang menimpa gadis belia itu terjadi tanggal 13 Maret 2021 sekitar pukul 18.00 wita.

Aksi bejat pelaku berinisial HM (35 tahun) terhadap korban bernama NN (15 tahun) terjadi dirumah pelaku yang hanya berjarak tidak terlalu jauh dari rumah korban, rumah pelaku dan korban hanya dibatasi oleh pagar pemisah batas tanah.

Baca Juga  Berkas Perkara Lengkap, Kades dan Sekdes Baumata Segera Diadili

Pelaku sendiri menurut catatan Kepolisian, pernah dihukum atas kasus serupa yang dilakukanya atau pelaku adalah seorang residivis.

Walaupun korban saat kejadian sedang mengalami sakit bulanan, namun pelaku yang sedang mabuk miras tetap melancarkan aksi bejatnya itu.

Kejadian bermula saat pelaku mengirim pesan WhatsApp mengajak korban datang kerumah pelaku. Tiba dirumah pelaku, korban langsung ditarik masuk kedalam kamar milik pelaku. Korban lalu dibujuk, dicium dan dipeluk oleh pelaku.Kemudian pelaku memaksa korban untuk melucuti semua pakaian yang dikenakan korban.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD : Kepala Desa Oenaunu di Berhentikan Saja

Saat itulah pelaku bebas melakukan aksinya terhadap korban. Aksi pelaku justru kepergok oleh ibu kandung korban yang sedang mencari anak gadisnya.

Keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepihak berwajib. Pelaku langsung diamankan dan kini mendekam dalam tahanan di Polres Kupang menunggu proses selanjutnya.

Polisi menduga aksi bejat pelaku terhadap korban sudah dilakukan berulang kali namun baru ketahuan oleh ibu kandung korban.

Pada saat terjadinya kasus tersebut, korban dalam keadaan sakit bulanan,  pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras. Pelaku adalh residivis dalam kasus yang sama. (Humas Polres Kupang)

0 Today: 0 Total: 914851

Komentar