BPBD Tidak Tepati Janji Serahkan Juknis, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kupang Kecewa

Oelamasi, KI – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kupang Deasy Ballo-Foeh menyayangkan sikap BPBD yang hingga saat ini belum menyerahkan Juknis penyaluran bantuan seroja sebagaimana yang di janjikan oleh Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Semy Tinenty.

Kalak BPBD saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa tanggal 05 September 2023 berjanji akan menyerahkan Juknis yang diminta oleh DPRD. Dalam rapat dengar pendapat ketika itu, Ketua Komisi III meminta agar pihak dapat memperoleh juknis tersebut untuk di pelajari bersama seluruh anggota komisi III.

“Kalau bisa besok siang (Rabu, 06/09/2023-red) jam 11 tolong serahkan juknisnya kepada kami, serahkan ke staf saya di komisi III,”Tegas Deasy Ballo-Foeh, Jumat (08/09/2023) melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga  Semarak Peringatan HUT Yonif 743/PSY Ke-58

Deasy Ballo-Foeh mengatakan, RDP fokus bagaimana menyelesaikan situasi sulit yang dialami seluruh korban Seroja kategori sebagai penyintas yang berjumlah 5.684 KK. Terdapat sisa dana senilai 46 miliar lebih sehingga harus tetap ada langkah yang di ambil sehingga masyarakat penyintas bisa tertolong.

“Kordinasi bersama BNPB segera di lakukan agar jelas apakah 46 Miliar tersisa masih bisa ditambah oleh pemerintah pusat agar bisa mengcover bantuan kepada 5.684 penyintas ataukah hanya menggunakan anggaran yang tersisa sebesar kurang lebih 46 Miliar,”Ujarnya.

Deasy Ballo-Foeh juga mendorong dan menegaskan Pemerintah agar memastikan langkah-langkah yang lebih konkrit dan strategis dan segera memberikan informasi sejujur jujurnya. Lalu mencari jalan keluar terhadap penyintas yang belum mendapatkan bantuan.

Baca Juga  Yosef Lede Bertemu Pemuda Desa Nekmese Kecamatan Amarasi Selatan

Termasuk para korban di Desa Pukdale yang belum mendapatkan bantuan sama sekali, juga wilayah lain yang terdampak parah tapi belum tersentuh bantuan. Karena itu sikap BPBD yang belum menyerahkan juknis hingga kini hanya menambah kisruh carut marutnya informasi dan kenyataan penyaluran bantuan.

“sekarang ini era keterbukaan informasi jadi tak perlu ada yang di sembunyikan, lalu kenapa sulit sekali juknis di berikan?,”tanya Deasy Ballo-Foeh.

Menyinggung wacana pembentukan pansus Dessy Ballo-Foeh menyatakan itu berhubungan dengan Fungsi pengawasan DPRD yang di atur dalam undang-undang. (Him)

0 Today: 1 Total: 914860

Komentar