Bupati Kupang diperiksa Delapan Jam  Oleh Penyidik Kejati NTT

Kupang, KI – Bupati Kupang Korinus Masneno diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT selama 8 (delapan) jam. Orang nomor satu di Kabupaten Kupang diperiksa Senin 01 Maret 2021 dari pukul 09.00 hingga pukul 18.00 wita.

Seperti dilansir dari koranntt.com, Selasa (02/03/2021) Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, Bupati Kupang diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi lahan Hypermart yang terletak di Jl. Frans Seda Kota Kupang.

“Iya benar. Kemarin ada pemeriksaan Bupati Kabupaten Kupang terkait kasus Hypermart,” ujar Abdul Hakim
Ia menjelaskan, politisi Partai Nasdem itu diperiksa dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi lahan Hypermart.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dan mantan Sekda Kabupaten Kupang Hendrik Paut.

Pemeriksaan terhadap Ayub Titu Eki dan Hendrik Paut dilaksanakan pada 29 Januari 2021. Kedua mantan pejabat ini diperiksa bersamaan dengan Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan Pemkab Kupang.

Baca Juga  Babinsa Desa Sumlili Masuk Dapur, Implementasi Perintah Harian Kasad

Untuk diketahui, lahan Hypermart awalnya merupakan aset milik pemerintah Kabupaten Kupang. Namun lahan tersebut kemudian dialihkan ke pihak ketiga yang digunakan untuk membangun Hypermart.

Kejati NTT menyatakan, kasus dugaan korupsi pengalihan lahan Hypermart ini diduga merugikan negara sebesar Rp 12 Miliar.

Sejauh ini, ada sejumlah saksi yang telah diperiksa Jaksa, dan rencananya dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka. (Sumber : Koranntt.com)

0 Today: 0 Total: 914631

Komentar