Kupang, KI – Masyarakat Desa Sillu Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang mendatangi Polda NTT untuk mengadukan tindakan sejumlah oknum yang diduga melakukan penyerobotan terhadap tanah milik warga.
Tindakan sejumlah oknum itu dinilai telah meresahkan masyarakat pemilik tanah dengan memasang sejumlah pilar yang mengelilingi tanah milik warga.
Sesuai pers release yang diterima media ini, Jumat (03/02/2022), Kedatangan warga ke Polda NTT didampingi langsung oleh kuasa hukum Tobbyas Ndiwa, SH dan Oscar Rasi, SH dari Kantor Hukum Tov Lawyers – Jakarta.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/34/2022/SPKT tertanggal 02 Pebruari 2022, Markus Jelasi warga Oebima Desa Silu, telah melaporkan tentang peristiwa Pidana Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 167 yang diduga dilakukan oleh Abihut Fatutuan.
Tobbyas Ndiwa Kuasa Hukum warga mengatakan, laporan polisi yang sudah dibuat merupakan bentuk reaksi keras masyarakat Desa Silu yang diwakili Markus Jaelasi atas tindakan Abihut Fatutuan yang diduga telah melakukan penyerobotan lahan warga melalui pemasangan pilar pada tanggal 20 Nopember 2021 lalu di Desa Silu.
Menurutnya, tindakan sepihak tanpa sosialisasi dan penjelasan yang dilakukan oleh Abihut Fatutuan, telah menciptakan keresahan bagi warga Silu yang takut hak atas tanah mereka akan direbut dan diambil tanpa persetujuan. Sedangkan status tanah tersebut, selain sebagai tanah pemukiman, juga merupakan lahan-lahan kebun warga yang selama ini diolah sebagai sumber kehidupan ekonomi.
“Jadi berdasarkan pengakuan warga, saat itu ada oknum-oknum yang dipimpin oleh Abihut Fatutuan masuk ke lokasi warga dan menanam pilar tanpa menunjukan dasar atau keabsahan dari tindakan mereka. Mereka tidak memberi tahu tindakan mereka tersebut atas perintah siapa dan diperuntukan untuk apa,”kata Tobbyas.
Melalui laporan kepolisian yang dibuat, diharapkan pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti dan berhasil mengungkapkan siapa otak dari pelaku sebenarnya, yang telah memberi kewenangan terhadap orang yang menanam pilar, beserta dengan tujuan peruntukannya.
“Yang menjadi ketakutan warga termasuk pelapor, bahwa kalau ini tidak diusut secara tuntas, maka jangan sampai hak-hak mereka beserta para ahli waris mereka kedepannya akan hilang. Untuk itu, demi menegakkan hukum dan keadilan, maka diharapkan kepolisian segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi agar publik tahu siapa dalang dibalik semua ini,”Lanjutnya.
Terkait alas hak dari tanah milik warga Silu yang masuk dalam kawasan pilar, Tobbyas menjelaskan, sebagian sudah memiliki sertifikat serta memiliki bukti pembayaran pajak atau Iuran Pendapatan Daerah (IPEDA). Selain itu, ada juga sebagian tanah ulayat yang memang belum punya alas hak, namun tidak serta merta menghilangkan hak kepemilikan warga.
Adapun total luas tanah yang masuk dalam kawasan pilar diperkirakan kurang lebih 50 hektar.
“Jadi kami bersyukur dan berterima kasih kepada pihak Polda NTT yang dengan luar biasa telah membantu melalui penerimaan laporan yang dimasukan. Kami sangat mendukung kerja Kepolisian, terlebih di masa pemerintahan Presiden Jokowi ini sangat gencar melakukan pemberantasan mafia-mafia tanah di seluruh Indonesia,”Ujarnya.
Tobbyas mengaku, pendampingan yang dilakukan Tov Lawyers – Jakarta terhadap masyarakat Desa Silu dalam membuat laporan kepolisian ini, juga merupakan upaya preventif agar tidak terjadi gesekan antara sesama warga yang bisa menimbulkan konflik yang membahayakan.
Sementara Pelapor – Markus Jaelesi mengatakan, tanah miliknya adalah tanah yang sudah bersertifikat dan memiliki surat pajak. Untuk itu dirinya merasa sangat terganggu saat ada pihak yang melakukan pemasangan pilar tanpa permisi. Dirinya tidak tahu tujuan dan mafaat pemasangan pilar, sebab tidak ada sosialisasi dengan masyarakat.
“Jadi setelah kejadian pemasangan pilar, besoknya tanggal 21 Nopember 2021, kami segenap warga yang tanahnya masuk dalam kawasan pilar menyatakan penolakan ke kantor desa Silu. Namun sampai hari ini kami tidak mendapat informasi lanjutan terkait penolakan atas pilar tersebut oleh pihak desa,”katanya.
Markus mengaku, agar bisa mendapat penjelasan sekaligus keadilan bagi dirinya dan segenap warga yang menjadi korban penanaman pilar secara sepihak, maka pihaknya membawa persoalan ini ke kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)
Komentar