Kades Enolanan Berulah Lagi, Kali ini Minta Surat Tugas Dari Bupati Kupang

Oelamasi, KI – Entah setan apa yang merasuki Kepala Desa Enolanan Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang – NTT tiba – tiba mengusir tiga orang perangkat desa yang baru saja masuk bekerja setelah dipecat tanpa dasar hukum.

Pengusiran tiga perangkat yang dilakukan Kepala Desa Enolanan seraya meminta para perangkat itu menunjukan surat tugas dari Bupati Kupang, Wakil Bupati atau Dinas PMD.

Demikian diungkap Melky Beis salah seorang perangkat Desa, Senin (07/02/2022) di Oelamasi yang ditemui saat mengantar surat pengaduan untuk Bupati Kupang.

Dirinya bersama dua orang rekannya dipecat oleh Kepala Desa Enolanan Leksi A Namah setahun lalu tanpa dasar hukum. Setelah melalui sejumlah perjuangan akhirnya mereka diterima kembali bekerja dalam posisi semula per tanggal 2 Februari 2022.

Baca Juga  Warga Semau di Janjikan Bantuan Rumah, Wajib Setor Biaya Administrasi Seratus Ribu
Kepala Desa Enolanan Leksi A Namah saat rapat bersama Wakil Bupati Kupang, Kadis PMD, Kasat Pol PP, Sekretaris Inspektorat, KBO Intel Polres Kupang di ruang rapat Wakil Bupati Kupang tanggal 28 Januari 2022.

Tiga orang perangkat desa yang diberhentikan yaitu Kepala Seksi Pemerintahan Oskar J. Nope, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Perencanaan Mesak Benu dan Melkisedek Beis.

Tiga orang perangkat itu kembali bekerja sesuai hasil keputusan bersama tanggal 28 Januari 2022 di ruang rapat Wakil Bupati Kupang. Pengambilan keputusan turut disetujui oleh Kepala Desa Enolanan Leksi A Namah.

Rapat dipimpin oleh Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe turut dihadiri oleh Kepala Dinas PMD, Kasat Pol PP dan Kebakaran, Sekretaris Inspektorat Daerah, Camat Amabi Oefeto Timur, KBO Intel Polres Kupang serta undangan lain termasuk tiga orang perangkat desa Enolanan.

Kepala Desa Enolanan Leksi A Namah dalam rapat itu mengaku salah telah memberhentikan tiga perangkat desa dan siap menerima kembali mereka untuk bekerja terhitung tanggal 2 Februari 2022.

Baca Juga  Kapolsek Amarasi Timur Pimpin Upacara Peringati HUT RI

Kepala Desa Enolanan pun menyanggupi akan membayar honor tiga orang perangkat desa selama 1 tahun. Bahkan, usai keputusan itu Kepala Desa bersama tiga orang perangkat saling memaafkan, saling berpelukan.

Anehnya kata dia, tanggal 4 Februari 2022 tiba – tiba Kepala Desa Enolanan langsung mengusir ketiganya dan melarang tidak boleh bekerja lagi.

Kepala Desa Enolanan Leksi A Namah malah meminta ketiganya untuk menunjukan surat tugas dari Bupati Kupang atau Wakil Bupati Kupang atau Dinas mana saja yang menyuruh ketiganya bekerja kembali sebab dirinya tidak pernah memerintahkan ketiganya kembali bekerja.

Sampai berita ini dipublikasi, Kepala Desa Enolanan Leksi A Namah belum berhasil dikonfirmasi. Nomor handphone yang bersangkutan tidak aktif ketika dihubungi melalui sambungan telepon. (Jessy)

0 Today: 0 Total: 914862

Komentar