Kayu Jati Hasil Ilegal Logging di Amankan Warga Desa Raknamo

Oelamasi, KI – Sebanyak 192 batang kayu jati gelondongan yang diduga kuat hasil ilegal logging berhasil diamankan oleh sejumlah warga Desa Raknamo Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang – NTT.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Kupang Timur Iptu Victor H. Saputra mengatakan, sejumlah kayu jati itu ditebang oleh oknum tidak bertanggungjawab dari lokasi hutan lindung kampung Pope Desa Raknamo.

192 batang kayu jati diangkut menggunakan empat mobil dump truk dari 3 titik dalam lokasi kawasan hutan lindung kampung Pope. Titik pertama berjumlah 25 batang, titik kedua berjumlah 102 batang dan titik ketiga berjumlah 65 batang.

Baca Juga  Resmi Dilantik, Ini Program Prioritas IPPAT NTT Periode 2021 - 2024

Menurut Kapolsek Kupang Timur, Kamis (25/11/2021) melalui pesan WhatsApp, aktifitas angkut kayu jati gelondongan awalnya sempat diketahui oleh warga Desa Raknamo pada hari Rabu (24/11).

Warga kemudian memastikannya dengan mendatangi lokasi, warga melihat ada aktifitas angkut kayu jati gelondongan, sementara mobil dump truk lain yang sudah penuh dengan muatan kayu jati yang hendak keluar lokasi namun terjebak lumpur.

Baca Juga  Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Warga Kelapa Lima Kota Kupang ditangkap Polisi

Setelah berkoordinasi dengan pihak UPT KPH, Kapolsek Kupang timur bersama anggotanya tiba di lokasi utk mengecek koordinat posisi penebangan apakah dalam kawasan hutan atau diluar kawasan hutan.

Setelah pengecekan barang bukti selesai di lanjutkan dengan pencarian barang bukti 4 unit dump truk yang di gunakan untuk mengangkut kayu jati itu. Namun ternyata 4 mobil dump truk sudah tidak ada di lokasi. (Jessy)

0 Today: 0 Total: 914859

Komentar