Oelamasi, KI – Pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum untuk turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
Untuk tujuan tersebut, Kejari Kabupaten Kupang gelar rapat koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Senin (14/02/2022) di ruang rapat Kejari.
Kajari Kabupaten Kupang Ridwan S. Angsar, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kasie Intel I Wayan Agus Wilayana, SH, MH mengatakan, Tupoksi Kejaksaan dalam pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
Tupoksi Kejaksaan dimasukan kedalam tugas dan fungsi bidang Intelijen Kejaksaan yang mana dalam struktur organisasinya masuk kedalam Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Sebagai tindak lanjut maka dibentuklah suatu tim yang dikenal dengan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM).
Tujuan Pembentukan Tim Koordinasi Aliran Kepercayaan Masyarakat untuk pembinaan dan pengawasan aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yaitu agar kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak mengarah kepada pembentukan agama baru;
Dapat mengambil langkah-langkah atau tindakan terhadap aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
Pelaksanaan aliran kepercayaan benar-benar sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat harus ada di wilayah Kabupaten Kupang sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.
Pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan masyarakat/keagamaan yang meresahkan masyarakat karena dedikasi menyimpang atau sesat dan/atau menodai, menghina atau merendahkan satu aliran kepercayaan masyarakat atau suatu agama, dapat menimbulkan rasa kebencian/permusuhan dalam masyarakat serta dapat merusak/mengganggu kerukunan umat beragama.
Turut hadir dalam rapat koordinasi antara lain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kepala Kantor Kementrian Agama, Perwakilan Pasi Intel Kodim 1604 Kupang, Tokoh Agama Islam (MUI), Tokoh Agama Hindu dan Tokoh Agama Buddha Provinsi NTT. (*/Jessy)
Komentar