Lima Poin Keputusan Rakornas ADKASI di Makasar

Kupang, KI – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) yang berlangsung tanggal 26 – 28 Maret 2021 di Makasar Sulawesi Selatan menghasilkan lima poin keputusan.

Johanes Mase, Ketua ADKASI Wilayah Indonesia Timur selaku Ketua Tim Perumus, Minggu (28/03/2021) via Pesan WhatsApp mengatakan, Rakornas ADKASI yang berlangsung di Hotel Claro Makasar berhasil merumuskan lima poin penting.

Lima poin penting hasil keputusan Rakornas ADKASI antara lain :

Pertama, Percepatan proses Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tuntas tahun 2021. Kedua, mendorong Pemerintah Pusat dan DPR RI agar Undang – undang tentang DPRD masuk sebagai agenda Prolegnas tahun 2022.

Baca Juga  Larangan Dicabut, Warga Desa Oesusu Beramai-ramai Panen Hasil Mamar

Ketiga, mendukung DPR RI yang sedang membahas Draft Undang – undang Pemilu. Hasil pemaparan materi oleh Ketua Komisi II DPR RI bahwa anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang maju bertarung di Pilkada tahun 2024 hanya cuti dan tidak mengundurkan diri sebagai pimpinan atau anggota DPR.

Keempat, melakukan dialog antara DPR RI dengan seluruh DPRD tanah Papua untuk membahas Undang – undang otonomi khusus Papua.

Baca Juga  Uang Milik KPM PKH di Kelurahan Camplong I Raib Dari Rekening Bank

Kelima, merumuskan pelaksanaan Musyawarah Nasional V ADKASI pada bulan Juni 2021 serta mendukung H. Lukman Said menjadi Ketua Umum ADKASI di Munas V untuk melanjutkan perjuangan program ADKASI terutama untuk melahirkan Undang – undang tentang DPRD.

Johanes Mase, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang yang juga selaku Ketua ADKASI wilayah Indonesia Timur sekaligus Ketua Tim Perumus Rakornas ADKASI di Makasar mengucapkan terimkasih kepada semua peserta yang penuh semangat dan antusias dalam mengikuti Rakornas. (*/Jessy)

0 Today: 0 Total: 914880

Komentar