Masa Jabatan AKD DPRD Kabupaten Kupang Berakhir

Oelamasi, KI – Masa Jabatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Kupang telah berakhir pada tanggal 9 Maret 2022.

Berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Kupang, masa jabatan AKD selama 30 bulan atau dua setengah tahun. Setelah usai masa jabatan itu, harus diadakan pemilihan pimpinan AKD untuk masa jabatan 30 bulan berikutnya.

Walaupun masa jabatan AKD telah berkahir tanggal 9 Maret 2022, namun hingga saat ini belum ada tanda – tanda akan dilakukan pemilihan pimpinan AKD periode berikutnya.

Pada waktu berakhirnya masa jabatan AKD, 39 orang anggota DPRD Kabupaten Kupang sedang melakukan perjalanan dinas selama seminggu ke Jakarta.

Baca Juga  Sosok Mayat Laki-laki ditemukan Warga Desa Oemolo di Kali Noelmina

Daniel Taimenas Ketua DPRD Kabupaten Kupang yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (10/03/2022) mengatakan, pemilihan pimpinan AKD akan dilakukan pekan ini setelah kembali melaksanakan perjalanan dinas dari Jakarta.

“Setelah pulang dari jakarta kami akan rapat untuk pergantian AKD, karena SK sudah berakhir tanggal 9 Maret 2022,”Ujar Ketua DPRD.

Namun hingga hari ini Selasa 15 Maret 2022 pun belum ada tanda-tanda akan ada pemilihan pimpinan AKD.

Ketua DPRD yang kembali dikonfirmasi melalui sambungan telepon Senin (14/03/2022) belum memberikan jawabannya.

Baca Juga  Wabup Kupang Temani Ketua DPD I Golkar Buka Puasa Bersama Jamaah Masjid Nurul Jihad

Diketahui dari story WhatsApp seorang anggota DPRD asal Partai Golkar Minggu 13 Maret 2022, dalam story WhatsApp itu memuat foto Ketua DPRD bersama salah satu anggota DPRD asal Partai Golkar dengan caption Labuhan Bajo memanggil.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, Ketua DPRD beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kupang asal Partai Golkar sedang berada di Labuhan Bajo untuk mengikuti kegiatan silaturahmi keluarga besar Partai Golkar seluruh Provinsi NTT tanggal 13 Maret 2022. (Jessy)

0 Today: 0 Total: 914833

Komentar