Oelamasi, KI – Sejumlah masyarakat Desa Oenaunu Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang bongkar borok terkait pengelolaan Dana Desa.
Bukan hanya soal pengelolaan Dana Desa, masyarakat mengakui bahwa Kepala Desa Oenaunu Hendrik Atonis beserta perangkatnya jarang masuk kantor setiap hari.
Sejumlah warga menyampaikan hal ini kepada Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe, Rabu (02/02/2022) di Aula kantor Desa Oenaunu.
Arkilaus Liu dihadapan Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe memgungkap sejumlah kejanggalan pengelolaan dana desa oleh kepala desa.
Menurutnya, seorang perangkat Desa atas nama piter Nabuasa saat ini telah menjadi warga TTS sejak tahun 2000. Walaupun telah menjadi warga TTS tetapi Piter Nabuasa masih aktif menjabat sebagai Kaur Pembangunan dan juga masih menerima gaji utuh hingga saat ini.
Kehadiran Kaur Pembangunan Piter Nabuasa di kantor Desa hanya untuk mengambil gaji.
Ia mengaku, semua jenis bantuan baik perumahan, paronisasi dan bantuan lain tidak pernah diberikan kepada masyarakat. Bantuan itu khusus dibagikan untuk perangkat desa.
“Setiap orang yang merancang kejahatan pasti disebut penipu,”Ungkapnya.
Misti Atonis warga lainnya mengatakan, sejumlah bak air yang dibangun dengan dana desa mubasir. Setelah selesai dibangun ternyata tidak ada asas manfaat untuk masyarakat. Masyarakat bingung apakah bak – bak itu digunakan untuk menampung air atau untuk tempat sampah.
Nonci Liu warga Dusun II Oenaunu mengungkapkan, pekerjaan fisik apapun di desanya, masyarakat tidak pernah dilibatkan untuk bekerja agar dapat mendapat penghasilan.
Masyarakat oleh Kepala Desa dilarang ikut bekerja, tidak ada pemberdayaan. Anehnya, hanya perangkat saja yang diijinkan bekerja oleh sang kepala desa yang sudah 3 periode memimpin Oenaunu.
“Kami ingin mau bekerja tapi mereka menolak, kami pernah minta untuk mau kerja selokan, kerja rabat tapi bapak desa, TPK dan aparat menolak,”Ujarnya.
Masyarakat Oenaunu pun tidak pernah diberikan bantuan apapun baik yang bersumber daro dana desa maupun bantuan dari pemerintah atas.
Bantuan untuk masyarakat hanya diberikan kepada perangkat desa, keluarga dekat kepala desa dan mereka yang dekat dengan pemerintah desa.
Antonius Nuban Ketua BPD Oenaunu juga mengungkap buruknya kinerja Kepala Desa beserta perangkatnya.
Sebagai wakil masyarakat, Ketua BPD mengaku telah meneruskan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa. Namun jawaban Kepala Desa bahwa BPD tidak ada fungsi dan BPD tidak punya hak mengatur pemerintah desa, BPD tidak dipakai.
Bantuan rumah misalnya, penerima bantuan itu dinilai tidak tepat sasaran. Calon penerima yang awalnya ditentukan dan memenuhi syarat ternyata dialihkan kepada orang lain.
“Dari pemerintah desa, bendahara desa, ketua TPK sudah foto masyarakat yang layak terima bantuan rumah, saat semua material turun, penerima sudah siap kayu, batu pasir namun bantuan dialihkan ke orang lain,”tambahnya.
Calon penerima rumah bantuan bernama Wekis Fina, oleh Kepala Desa dialihkan kepada Markus Neonane yang menjabat sebagai Kepala Dusun 4 Oenaunu. (Jessy)
Komentar