Oelamasi, KI – Yustinus Tanaem alias Tinus (41 tahun) pelaku pembunuhan terhadap Nina Welkis (Yuliana Apriliany Lie Welkis) gadis asal Desa Noelmina Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang ternyata mengaku membunuh dan kemudian memperkosa korban sebelumnya.
Yustinus Tanaem alias Tinus (41 tahun) yang berhasil diringkus Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Polda NTT dijalan Timor Raya Kelapa Lima Kota Kupang mengakui perbuatan kejinya kepada korban sebelumnya.
Demikian diungkap Kapolda NTT melalui Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan, Jumat, (21/05/2021) di Mapolda NTT.
Dihadapan Polisi, Tinus mengakui dirinya yang telah membunuh dan memperkosa korban sebelumnya Marselina Bahas (18 tahun) siswi SMUN I Kupang Barat yang terjadi tanggal 24 Februari 2021 lalu. Pelaku mengaku melakukan aksinya untuk melampiaskan nafsu seksual.
Diberitakan sebelumnya, korban MB (18 tahun) ditemukan tewas dalam semak – semak, tepatnya di Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang – NTT.
Dari hasil penyelidikan lapangan, dugaan korban diperkosa karena pakian korban dilucuti terlebih dahulu. Celana pendek warna merah yang dipakai korban diturnkan hingga kebetis, sementara baju korban terangkat hingga ke dada. (Jessy)
Komentar