Oelamasi, KI – JBFC (29 tahun) pelaku penembakan terhadap seorang warga Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang – NTT berhasil dibekuk oleh personil Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang Jumat 07 Mei 2021 sekitar pukul 17.45 wita. Kini JBFC telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Paur Humas Polres Kupang AIPDA Lalu Rohandy Hidayat, Minggu (08/05/2021) via pesan WhatsApp mengatakan, kasus ini terjadi dijalan masuk Griya Pondok Permai Rt.045/Rw.018 Kelurahan Naibonat.
Kronologis kejadian katanya, berawal ketika korban bernama Alex Martin (45 tahun) sedang berdiri didepan sebuah bengkel motor. Tiba – tiba korban melihat bidikan sinar laser dari bagian kaki mengarah ke bagian dada.
Korban menengok kesebelah kiri terlihat tersangka mengarahkan senapan angin kearah korban. Melihat bidikan senjata, korban sempat berkata e..lu mau tembak beta?.
Tersangka kemudian melepaskan tembakan kearah korban hingga mengenai tulang rusuk kiri korban. Korban yang merasa tidak memiliki masalah sehingga korban menghampiri pelaku namun pelaku kembali memukul korban pada bagian rahang sebelah kiri. Antara korban dan pelaku sempat tarik menarik senapan angin, namun beberapa warga sekitar memisahkan pelaku dan korban.
Korban yang mengalami luka dirusuk kiri melaporkan peristiwa tersebut ke ketua Rt.044 Kelurahan Naibonat.
Tersangka datang kembali dengan membawa samurai dan langsung melakukan pengerusakan rumah dengan cara memecahkan dua daun kaca jendela, 2 kursi pelastik, 2 meja pelastik.
Kejadian itu langsung dilaporkan di Polres Kupang. Seketika tersangka langsung diamankan oleh personis Sat Reskrim. Tersangka saat ini diamankan di Mako Polres Kupang. Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas berupa satu pucuk senapan angin. (Humas Polres Kupang/Jessy).
Komentar