Pemkab Kupang Teken MoU Dengan Kajari

Oelamasi, KI – Pemerintah Kabupaten Kupang teken Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri tentang kerjasama penertiban, pemulihan dan penyelesaian masalah hukum terhadap barang milik daerah Kabupaten Kupang.

Demikian diungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang Ridwan S. Angsar, SH, MH melalui Kasi Intel I Wayan Agus Wilayana, SH, MH, Selasa (30/11/2021) via Pesan WhatsApp.

Kajari Ridwan S. Angsar, SH, MH dalam sambutannya mengatakan kerja sama ini merupakan amanat dari pimpinan Kejaksaan sebagai bentuk peran serta Kejaksaan dalam menyelamatkan Aset Pemerintah.

Dalam kegiatan ini akan di lakukan inventarisir, penertiban aset, tindak lanjutnya menjadi tanggungjawab Pemkab Kupang.

Baca Juga  Jerry Manafe Sebut Kader Posyandu Ujung Tombak Turunkan Angka Stunting

Dirinya meminta bantuan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membantu data aset yang masih ditangan orang yang tidak berwenang, serta nantinya kegiatan ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset Pemkab Kupang baik yang bergerak maupun tidak bergerak.

Bupati Kupang Korinus Masneno mengatakan kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Persoalan aset daerah selalu menjadi temuan setiap tahun, mengigat aset Pemkab ada di bekas wilayah seperti Sabu Raijua dan Rote Ndao yang sudah mekar menjadi daerah otonom sendiri.

Jika dalam inventarisir nanti ada aset yang tidak sesuai dengan daftar yang tercantum dalam data aset, ia mempersilakan kejaksaan dapat melakukan tindakan hukum.

Baca Juga  Korban Bencana Seroja Tidak Terdata, Warga Minta Lurah Oesao dicopot

Dengan kegiatan ini diharapkan ke depannya penataan aset di Kabupaten Kupang dapar berjalan dengan baik dan tertib, permasalahan besar dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang masih saat ini masih wajar dengan pengecualian karena Pemkab Kupang banyak kehilangan aset.

Inventarisir aset Pemda selama ini tidak bagus seperti tidak ada pengurusan hak milik oleh pemda sehingga sekarang hanya terdaftar dalam aset namun sudah berkurang karena hak belum ada.

Kegiatan ini harus dilaksanakan karena merupakan permasalahan yang sudah lama terjadi dan belum terselesaikan maka kesempatan ini mudah-mudahan permasalah ini dapat diselesaikan. (*)

0 Today: 0 Total: 914577

Komentar