Oelamasi, KI – Perangkat Desa Kauniki Kecamatan Takari Kabupaten Kupang – NTT diduga kuat melakukan pemerasan terhadap warganya sendiri, aksi pemerasan bahkan turut disaksikan oleh Kepala Desa.
Selain diduga melakukan pemerasan, oknum sekretaris Desa Kauniki berinisial IK juga melakukan kekerasan fisik terhadap warganya bernama Yusuf Anone (26 tahun) warga RT.15/RW. 07.
Korban Yusuf Anone, Kamis (31/03/2022) di Desa Oebelo mengaku telah diperas oleh oknum sekretaris Desa Kauniki sebesar Rp. 1.500.000. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Kupang dengan nomor : STPL/B/60/III/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 12 Maret 2022 jenis perkara pemerasan dengan kekerasan.
Aksi pemerasan dengan kekerasan oleh oknum Sekretaris Desa Kauniki turut disaksikan oleh Kepala Desa Berinisial OK, Ketua BPD, anggota Linmas dan perangkat Desa lainnya. Aksi itu dilakukan malam hari tepatnya pada tanggal 20 Februari 2022 di Kantor Desa Kauniki.
Orang tua kandungnya kata korban, tidak luput dari intimidasi. Orang tua korban disuruh pindah ke Desa lain jika tidak menyerahkan uang senilai itu.
“Setelah dia (sekdes) tampar saya, dia minta saya harus kasih uang Rp. 1.500.000, saya juga serahkan uang di Sekretaris Desa, Kepala Desa ada dan lihat itu uang”Ujar Yusuf Anone.
Nuno da Costa, SH selaku kuasa hukum korban Yusuf Anone, Kamis (31/03/2022) menyatakan tidak mentolerir setiap aksi premanisme apalagi dilakukan oleh oknum perangkat desa yang seharusnya melindungi dan mengayomi warganya.
Aksi premanisme oleh oknum Sekretaris Desa telah mencoreng nama pemerintah setempat. Ini benar-benar merupakan tindakan premanisme, mengintimidasi, menekan warganya seolah memiliki kuasa memungut uang tanpa dasar hukum.
“Seorang pemimpin di desa tidak seperti itu, harus mengayomi. Tim sudah dampingi klien buat laporan polisi, anak ini diperas disertai ancaman kekerasan,”Terang Nuno da Costa.
Sementara itu, Simson Lasi, SH, MH salah satu kuasa hukum korban Yusuf Anone meminta kepada oknum Sekretaris Desa Kauniki agar menunjukan aturan yang membolehkan memeras uang dari warga.
“Tunjukan aturan yang mana, apakah aturan pemerintah daerah atau aturan apa sehingga perlu dilaksanakan oleh pemerintah desa,”Tegasnya.
Dirinya selaku salah satu kuasa hukum menyatakan akan tunduk pada aturan jika memang ada aturan untuk meminta apalagi memeras warga desa. Jika Pemerintah Desa tidak dapat menunjukan aturannya, maka perbuatan oknum Sekretaris Desa Kauniki murni tindakan pemerasan.
Pada saat kliennya diminta menyerahkan uang sejumlah itu, kliennya tidak memiliki uang dan terpaksa ibu kandung korban pergi malam hari meminta pinjaman uang kepada warga lainnya dan hingga saat ini belum dapat dikembalikan karena orang tua korban merupakan keluarga tidak mampu.
“Kalau kita dapat 10 Kades atau 10 Sekdes seperti itu, rakyat akan makan kotoran, rakyat akan makin susah,”Ucapnya.
Sampai berita ini dipublikasi, oknum Sekretaris Desa Kauniki dan Kepala Desa belum dapat dimintai tanggapannya. (Jessy)
Komentar