Pihak Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Dengan Alasan Apapun

Oelamasi, KI – Pihak Rumah sakit dilarang menolak pasien dengan alasan apapun, apalagi kondisi pasien dalam keadaan darurat dan membutuhkan pertolongan pertama.

Pernyataan ini disampaikan oleh Anita Jacoba Gah anggota Komisi IX DPR RI menanggapi pemberitaan tentang pihak RSUD Prof W.Z Johanes Kupang yang menolak bocah penderita kanker asal Kabupaten Kupang Lantaran kartu BPJS Kesehatan tidak aktif.

Bocah Penderita Kanker Asal Kabupaten Kupang yang ditolak rumah sakit.

Anita Jacoba Gah, Rabu (03/11/2021) melalui sambungan telepon mengatakan, tindakan rumah sakit yang menolak pasien sangat menyalahi aturan.

Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.

Baca Juga  Bangunan Pasar Desa Tuakau Fatuleu Barat Roboh Sebelum di Gunakan

“Anak dalam kondisi parah begitu, seharusnya rumah sakit tidak boleh menolak. Mereka (rumah sakit) harus berikan pertolongan pertama,”Ujarnya.

Ketika rumah sakit menolak pasien kata dia, maka hal ini sudah bertentangan dengan Undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 190 ayat (1) dan ayat (2).

Dalam peraturan perundang-undangan, pihak rumah sakit dapat dikenakan sanksi pidana jika dengan sengaja menolak pasien.

“Rumah sakit tidak boleh begitu, apalagi sudah kanker, coba dirawat dulu, diperiksa dulu,”Ungkap Anggota Fraksi Demokrat DPR RI.

Baca Juga  Personil Polres Kupang Siaga Amankan Natal dan Tahun Baru

Pihak rumah sakit mestinya menerima dan merawat pasien, memberikan pertolongan pertama. Persoalan BPJS yang tidak aktif dapat diurus kemudian oleh orang tua.

dr. Meserasi Ataupah Kepala Dinas Kesehatan NTT yang dikonfirmasi Rabu (03/11/2021) via Pesan WhatsApp mengatakan, telah terjadi kesalahan informasi.

Rumah sakit akan tetap menerima pasien sambil menunggu pasien tersebut melengkapi berkas adminitrasi yang diperlukan.

“saya pikir ada kesalahan informasi krn rsu tetap melayani sambil pasien tsb melengkapi administrasinya,”Ujarnya via Pesan WhatsApp. (Jessy)

0 Today: 0 Total: 914649

Komentar