Polres Kupang Ungkap Tiga Kasus Kejahatan, Salah Satunya Kasus Persetubuhan Terhadap Anak

Oelamasi, KI – Awal tahun 2022, Polres Kupang berhasil ungkap Tiga Kasus kejahatan yang terjadi di wilayah jurisdiksi Polres Kupang. Satu diantara kasus yang diungkap adalah kasus asusila.

Demikian diungkap Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung didampingi Kasat Reskrim AKP W Agha Ari Septyan S, Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka, Senin (10/01/2022) di Mako Polres Kupang.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Kupang menjelaskan tiga kasus kejahatan yang berhasil diungkap diawal tahun 2022.

Kasus kejahatan pertama kata Kapolres Kupang adalah diungkapnya sindikat pencurian ternak kuda di wilayah hukum Polsek Fatuleu. Dari empat orang tersangka yang diamankan ternyata terdapat satu orang tersangka berinisial MD yang sangat ditakuti dan bahkan kebal hukum.

Baca Juga  Polres Kupang Tahan Dua Tersangka Kasus Pencurian Sapi

Tersangka MD sangat terkenal dalam dunia pencurian ternak, ia jarang tersentuh oleh hukum selama ini dan merupakan pimpinan sindikat 0encurian ternak kuda di Kabupaten Kupang.

Oknum Kepala Dusun Oemolo Berinisial NF Tersangka kasus Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak.

Kasus kedua adalah kejahatan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Desa Oemolo Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang – NTT.

Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial NF (34 tahun) yang menjabat sebagai kepala dusun di Desa Oemolo. Kasus ini terjadi tanggal 28 Desember 2021.

Pelaku NF yang merupakan kepala dusun itu melakukan tindakan asusila terhadap korban bernama Melati (16 tahun). Pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali yaitu sekitar pukul 23.00 Wita dan pukul 03.00 Wita.

Baca Juga  Pemuda Merdeka Tewas di Tikam Teman Sendiri, Awalnya Sama - sama Minum Sopi

Tindakan kejahatan terhadap korban dilakukan oleh NF didalam kamar milik korban setelah terlebih dahulu mengancam korban. Rumah korban yang sepi membuat pelaku leluasa melakukan aksi bejatnya.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung (tengah) bersama Kasat Reskrim AKP W Agha Ari Septyan S, Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka saat memberi keterangan Pers terkait kasus pembunuhan di Penfui Timur.

Kasus ketiga yaitu pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kupang Tengah tepatnya Matani Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah yang terjadi bulan April 2021 silam.

Setelah melalui serangkaian penyidikan, mengumpulkan barang bukti serta memeriksa 15 orang saksi, akhirnya ditetapkan seorang tersangka berinisial TD.

Semua tersangka yang berjumlah 6 orang dari tiga kasus kejahatan tersebut telah diamankan dalam tahanan Mapolres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut. (Jessy)

0 Today: 0 Total: 914642

Komentar