Oelamasi, KI – Polsek Kupang Tengah dalam waktu singkat berhasil ringkus seorang terduga pelaku pemerkosaan, dua orang lainnya masih buron dan dalam pengejaran. Tiga terduga pelaku merupakan warga Desa Oelpuah Kecamatan Kupang Tengah.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung melalui Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka, Rabu (12/01/2022) di Tarus mengatakan, kasus pemerkosaan yang terduga pelakunya berhasil diringkus itu terjadi tanggal 10 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 Wita di semak belukar belakang gedung Disperindag Kabupaten Kupang di Desa Oelnasi.
Diringkusnya terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan berdasarkan laporan korban MIF (19 tahun) sesuai laporan Polisi Nomor LP / B / 6 / 2022 / Sek Kuteng, Tanggal 10 Januari 2022.
Pelaku yang berhasil diringkus Melkianus Lasi warga Desa Oelpuah, sementara dua orang lainnya yakni Rinto Samene dan Maksi Bilaut masih dalam pengejaran anggota Reskrim Polsek Kupang Tengah.
Terkait kronologis kejadian Kapolsek Kupang Tengah menjelaskan, pada hari senin 10 Januari 2022 Sekitar Pukul 19.00 Wita, Korban Sedang Berdiri Menunggu angkutan umum di samping Kantor Pegadaian Kelurahan Oesapa.
Beberapa saat kemudian datang sebuah mobil pickup warna hitam dengan nomor polisi DH 8192 BF bertuliskan Kata DEDE pada kaca depan. Mobil itu berhenti di samping korban, Lalu Sopir dan dua orang temannya menawarkan untuk mengantar korban sehingga Korban pun menumpang duduk di depan sedangkan 2 orang teman sopir duduk dibelakang.
Dalam perjalanan sopir dan kedua orang temannya membawa korban masuk ke dalam semak belukar di belakang Kantor Disperindag Kabupaten Kupang di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah.
Sopir dan kedua temannya mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginan mereka melampiaskan nafsu bejad sopir dan kedua temannya. Kemudian ketiganya Secara bergilir melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Usai melampiaskan nafsu bejadnya, sopir dan kedua temannya pergi meninggalkan korban sendirian dalam semak belukar. Korban sambil menangis berjalan kaki sendirian menuju perempatan jalan di Desa Oelpuah. Beberapa orang pemuda yang sedang duduk merasa iba dan membawa korban melapor ke Polsek Kupang Tengah.
Pasal yang di sangkakan yakni Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Hingga berita ini di publikasi, anggota Reskrim Polsek Kupang Tengah sedang melakukan pencarian dua orang yakni Rinto Samene dan Maksi Bilaut. Keduanya melarikan diri dan dinyatakan sebagai buronan Polsek Kupang Tengah. (*/Jessy)
Komentar