Proses Seleksi Sekdes Oebelo Tuai Protes, Pansel Dinilai Tidak Profesional dan Terindikasi Kongkalikong

Oelamasi, KI – Proses seleksi Sekretaris Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang-NTT tuai protes lantaran dinilai tidak profesional dan terindikasi terjadi kongkalikong.

Panitia seleksi yang dipimpin langsung Kepala Desa Oebelo dinilai tidak terang-terangan, tidak jujur, sembunyi-sembunyi hingga berujung salah seorang calon mengajukan keberatan atas hasil seleksi dimaksud.

Ary Mathias Daud, S.Pd salah seorang calon dalam surat keberatan yang dilayangkan kepada Pansel mengaku keberatan serta merasa dirugikan oleh berita acara pleno bakal calon nomor 140/PNT/22/VII/DOL/2023 tertanggal 07 Agustus 2023.

Surat keberatan yang dilayangkan Ary Mathias Daud, S.Pd tanggal 9 Agustus 2023 yang diperoleh media ini pada Kamis (24/08/2023) berisi 5 (lima) poin penting.

Baca Juga  Nelayan Temukan Sosok Mayat Perempuan Mengapung di Muara Oli'o Kelurahan Merdeka

Panitia seleksi dinilai bekerja tidak sesuai amanat Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 tahun 2021 pasal 24 ayat (6). Panitia tidak melakukan pleno rekapitulasi hasil seleksi secara terbuka dihari yang sama dengan pelaksanaan ujian tertulis. Panitia baru melaksanakan rapat pleno terbuka dan pengumuman hasil seleksi 3 (tiga) hari pasca pelaksanaan ujian tertulis.

Tanggal 4 Agustus 2023 Panitia seleksi terlebih dahulu membacakan nilai hasil seleksi, saat itu panitia membacakan bahwa nilai tertinggi hasil tes tertulis yaitu 43 dan nilai tertinggi kedua 39. Anehnya, saat panitia umumkan hasil pleno tanggal 7 Agustus 2023 nilai tertinggi hasil ujian tertulis ternyata berubah menjadi 46.

Ary Mathias Daud dalam suratnya menduga kuat telah terjadi kongkalikong, sebab terjadi perbedaan terutama nilai ujian hasil seleksi tertulis dengan hasil pleno panitia seleksi yang tertera dalam pengumuman tertulis, pengumuman tertulis tersebut terpublikasi secara umum kepada masyarakat.

Baca Juga  Ruas Jalan Naibonat-Nunkurus Dikerjakan, Begini Harapan Mesak Mbura

Panitia seleksi baru melakukan pleno terbuka tanggal 7 Agustus 2023 atau tiga hari pasca pelaksanaan ujian tertulis, padahal seharusnya plene dilaksanakan sesaat setelah ujian tertulis yakni tanggal 4 Agustus 2023. Ary Mathias Daud mencurigai terjadi perubahan hasil tes tertulis, perubahan itu terindikasi dilakukan oleh panitia seleksi yang dipimpin Kepala Desa Oebelo Marthen Halla.

Ary Mathias Daud pun telah meluangkan surat kepada Komisi I DPRD Kabupaten Kupang meminta dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memperoleh kemurnian tindakan kongkalikong yang diduga kuat dilakukan oleh panitia seleksi. (Jessy)

0 Today: 0 Total: 914580

Komentar