PT Jasa Raharja Selalu Hadir Melindungi Indonesia

Kupang, KI – Kepala Cabang PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, Nasjwin, A.md.IP, SE, AAAI – K, CPC, yang didampingi Kanit Operasional & Humas Eko Mulyanto SE, CRMO, AWP dan Kanit HC & Umum Febri Irawan, SE memaparkan peran & fungsi PT Jasa Raharja, bisnis proses pelayanan PT Jasa Raharja dan Kesiapsiagaan dalam Pengamanan Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sebagai bentuk nyata Negara hadir dalam setiap sendi kehidupan masyarakat, Pemerintah memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna moda transportasi baik umum maupun pribadi dari risiko kecelakaan. Pemerintah melalui PT Jasa Raharja – Member of Indonesia Financial Group (IFG) sebagai Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan program Perlindungan Dasar Kecelakaan Angkutan Umum dan Lalu Lintas.

Yang pertama Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Angkutan Umum diberikan kepada masyarakat yang menjadi penumpang moda angkutan umum baik darat laut maupun udara. Dimana masyarakat yang hendak bepergian pada saat membeli tiket sudah termasuk Iuran Wajib untuk menjamin apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan.

Yang kedua Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dimana pada saat masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama SAMSAT sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Yang gunanya adalah untuk memberikan perlindungan kepada pihak ketiga atau orang yang ditabrak oleh kendaraan bermotor tersebut dan laka tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin.

Baca Juga  Regan Residence Beri Garansi Kualitas Bangunan KPR Bersubsidi

Dengan kedua program tersebut setiap masyarakat yang menjadi korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan, tentunya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah.

Besaran santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 Tahun 2017 sebagai berikut : Meninggal Dunia Rp. 50.000.000, Cacat tetap (maksimal) Rp. 50.000.000, Perawatan (maksimal) Rp. 20.000.000, penggantian biaya penguburan (tidak memiliki ahli waris) Rp. 4.000.000, manfaat tambahan penggantian biaya P3K Rp. 1.000.000 dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulance Rp. 500.000.

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja berbasis pada sistem pelayanan digital terpadu, yang terintegrasi dengan stakeholder mulai dari Laporan Kecelakaan online dan real time dengan IRSMS Korlantas Polri dan host to host dengan Rumah Sakit.

Untuk korban luka-luka akan ditindaklanjuti dengan sistem verifikasi rawatan online, real time dan professional pada biaya rawatan korban, juga Kerjasama dengan holding farmasi untuk memastikan data penggunaan obat telah sesuai dan tak lupa sinergi dengan provider dan asuransi untuk jaminan pengobatan lanjutan.

Untuk korban meninggal Jasa Raharja memastikan kunjungan petugas kepada ahli waris korban, kemudian verifikasi keabsahan data kependudukan dengan Ditjen Dukcapil dan sistem pembayaran secara cashless.

Baca Juga  Pordasi Resmi Luncurkan Aplikasi Pordasi Hub

“Jasa Raharja memiliki target kecepatan dan kemudahan penyaluran santunan untuk masyarakat, s.d November 2021 berhasil memberikan kemudahan, kecepatan dan kenyamanan layanan kepada masyarakat dimana dari target 3 hari penyerahan santunan meninggal dunia, PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur dapat merealisasikannya menjadi 1 hari 10 jam, capaian ini sesuai dengan target rata – rata nasional,”Ujar Nasjwin, Kamis (30/12/2021) di Kupang

Sementara itu untuk santunan luka-luka Jasa Raharja bekerjasama dengan 50 rumah sakit di seluruh Nusa Tenggara Timur sehingga 91,64% biaya rawatan dapat dibayarkan melalui mekanisme transfer kepada Rumah Sakit, yang berarti bahwa masyarakat tidak mengeluarkan biaya perawatan di rumah sakit karena sudah dijamin oleh Jasa Raharja sampai dengan Batasan biaya rawatan yang ditetapkan.

Capaian ini pararel dengan kerjasama yang telah dilakukan PT Jasa Raharja dengan Rumah Sakit dimana PT Jasa Raharja Cabang NTT telah menandatangani PKS dengan 50 Rumah Sakit yang tersebar di seluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penyelesaian Pembayaran Santunan Sejak berkas lengkap dapat diselesaikan dalam waktu 13 menit dari target yang ditentukan yakni 1 Jam. (*)

0 Today: 0 Total: 914874

Komentar