PT. Jasa Raharja Serahkan Santunan Bagi Korban Lakalantas di Tuapukan

Oelamasi, KI – PT. Jasa Raharja NTT serahkan santunan  bagi korban kecelakaan lalulintas yang terjadi di Kilometer 23 Desa Tuapukan Kecamatan Kupang Timur tanggal 20 Mei 2021 sekitar pukul 07.00 wita.

Kecelakaan itu melibatkan sebuah mobil pick up dengan nomor polisi DH 9199 BD yang dikemudikan oleh Agustinus Fallo bertabrakan dengan sebuah sepeda motor scoopy DH 3899 yang dikendarai oleh Kevin Fangidae. Akibatnya pengendara sepeda motor mengalami luka berat dan meninggal di RSUD Naibonat pada hari yang sama.

Penyerahan bukti transfer bank secara simbolis dilakukan oleh Ignesius Stefanus, SH Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Kupang didampingi Kanit Laka Polres Kupang Mohamad Elias dan Toni Lima, SE perwakilan dari PT. Jasa Raharja Putera.

Baca Juga  Gerbang SD GMIT Manumuti di Kelurahan Tarus Disegel Pemilik Tanah

Ignesius Stefanus, SH, Penanggungjawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang, Senin (24/05/2021) via Pesan WhataApp mengatakan, lakalantas yang dialami Korban dijamin oleh Jasa Raharja dan masuk dalam ruang lingkup Undang – undang Nomor 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalulintas jalan.

Pemilik sepeda motor saat membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Kabupaten Kupang sekalian membayar Asuransi Pengemudi dan Pembonceng Kendaraan Pribadi (APPKP) yang ditawarkan oleh Jasa Raharja Putera.

Penyerahan santunan asuransi APPKP oleh PT. Jasa Raharja Putera kepada ahli waris.

Asuransi APPKP memberikan proteksi bagi pengendara saat terjadi kecelakaan tunggal dengan nomor polis 254.293 dengan masa berlaku satu tahun terhitung 08 Maret 2021 hingga 08 Maret 2022.

Baca Juga  Indikasi Ada Upaya Penyerobotan Hak Atas Tanah Milik Masyarakat Desa Sillu

Jusuf Melkianus Fangidae sebagai orang tua kandung ditetapkan sebagai ahli waris dan menerima dana santunan meninggal dunia dan penggantian biaya perawatan dari PT Jasa Raharja sebesar Rp. 50.732.000 serta santunan asuransi APPKP dari PT. jasa Raharja Putera sebesar Rp. 20.000.000. Dana santunan tersebut telah ditransfer ke rekening ahli waris melalui Bank BRI Unit Oesao tanggal 21 Mei 2021, sementara tanggal 24 Mei 2021 dari PT. Jasa Raharja Putera. (Jessy)

0 Today: 0 Total: 914874

Komentar