Oelamasi, KI – Satu lagi kasus persetubuhan terhadap anak terjadi diwilayah hukum Polres Kupang. Kasus ini terjadi di Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang – NTT.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Paur Humas Polres Kupang AIPDA Lalu Rohandy Hidayat, Kamis (01/04/2021) via pesan WhatsApp mengatakan, kasus itu terjadi sekitar bulan desember 2020.
Kasus ini secara resmi telah dilaporkan oleh orang tua korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/59/III/2021/NTT/Polres Kupang, tanggal 29 Maret 2021 dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Kupang.
Korban yang masih berusia 17 tahun bernama Bunga (bukan nama sebenarnya), kuat dugaan disetubuhi oleh terlapor berisial CM (17 tahun), korban dan terlapor merupakan warga pulau semau Kabupaten Kupang.
Antara korban dan terlapor kata dia, memiliki hubungan spesial (pacaran) sudah delapan bulan. Pada bulan Desember 2020, pertama kali terlapor mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami-istri dirumah teman dari terlapor.
Setelah kejadian pertama kali itu, terlapor sering mengulangi perbuatannya kepada korban ditempat yang sama yaitu dirumah teman dari terlapor. Akibatnya korban kini sedang hamil 4 bulan.
Unit PPA Reskrim Polres Kupang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi – saksi. Sementara terlapor masih mangkir dari panggilan polisi untuk pemeriksaan awal sehingga dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan terhadap terlapor. (Humas Polres Kupang/Jessy)
Komentar