Oelamasi, KI – Terbukti bersalah dengan memperkaya diri, Bendahara Desa Kolabe Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang – NTT resmi mendekam dalam penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
Kepastian ini diperoleh setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang membacakan amar putusan terhadap Bendahara Desa Kolabe atas perkara korupsi pengelolaan Dana Desa tahun 2016 dan 2017.
Demikian diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Ridwan S. Angsar, SH, MH melalui Kasie Pidana Khusus Andhy Ginanjar, SH, MH, Rabu (01/12/2021) via Pesan WhatsApp.
Menurutnya, Bendahara Desa Kolabe Jeheskiel Apus terbukti bersalah dihadapan Majelis Hakim telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa untuk memperkaya diri sendiri.
Bahwa akibat perbuatan Albert Zefanya Nompetus sekalu Kepala Desa (telah divonis terlebih dahulu) bersama Bendahara Jeheskiel Apus menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.028.678.585.
Bendahara Desa Kolabe Jeheskiel Apus dijatuhi hukuman pidana badan 2 tahun, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 110.500.000,- subsider 1 tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp. 5.000,-. (Jessy)
Komentar