Oelamasi, KI – Pelarian pentolan kelompok pencuri ternak kuda yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berakhir setelah tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang berhasil menangkap salah satu anggota komplotan ini.
Dipimpin oleh Aiptu Ardi Trade, tim Buser Polres Kupang pada hari Selasa (26/07/2022) sekitar pukul 16.10 Wita berhasil menangkap salah satu anggota komplotan berinisial YD di depan RS Leona Kota Kupang – NTT. Komplotan ini mencuri ternak kuda milik Daniel Lette di Padang penggembalaan Daditadalek Desa Pantulan Kecamatan Sulamu.
Sebagaimana dilansir dari tribratanewskupang.com, penangkapan ini pun tidak dibilang mudah, karena tersangka YD saat hendak ditangkap berusaha melarikan diri. Tersangka YD dilumpuhkan setelah timah panas mengenai kakinya.

Perburuan ini dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Satuan Reskrim Polres Kupang bulan Januari 2022 lalu.
“Benar, tim buser telah menangkapnya di depan Rumah Sakit Leona Kota Kupang. Tersangka YD tidak kooperatif selama penyidikan dilakukan, berkali-kali dipanggil melalui surat panggilan, yang bersangkutan selalu mangkir, makanya kami terbitkan DPO dan melakukan pencarian,”terang Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, SIK, MH sebagaimana dilansir tribratanewskupang.com.
Tersangka YD berperan turut membantu MD yang adalah ayah kandungnya sendiri untuk menampung kuda hasil curian serta memanipulasi identitas atau ciri kuda dengan membuat cap baru (simbol kepemilikan) pada ternak hasil curian yang dilakukan oleh MK, HE dan MH sebanyak tiga ekor.
Kasus ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/71/IV/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 23 April 2021 yang dilaporkan oleh Daniel Lette alias Deni.
Atas aksinya ini tersangka YD dikenakan Pasal 56 Ayat(1) KUHPidana Juncto Pasal 363 ke-1 dan Ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimum pidana pokok ( 7 Tahun ) di kurangi sepertiga ( 2,3 tahun ) sedangkan para pelaku utama MK, HE,MH dan MD tahap penyidikannya sudah dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dengan barang bukti berupa kuda sebanyak tiga ekor, tiga lembar surat mutasi ternak ,1 (satu) unit Truck Mitsubishi, 1 (satu) lembar STNK serta 1 (satu) Kunci kontak mobil Truck Mitsubishi.
Setelah dilakukan penangkapan atas diri YD yang melakukan pembantuan terhadap tindak pidana tersebut dan Barang Bukti yang ada selanjutnya Penyidik / Penyidik pembantu akan merampungkan Berkas Perkara Tindak Pidana tersebut dan mengirimkan berkas perkara tersebut ke JPU Kejaksaan Negeri Oelamasi. (Sumber : tribratanewskupang.com/Jessy)
Komentar