Oelamasi, KI – Orang tua siswa SMPN I Semau Selatan Kabupaten Kupang terkejut sekaligus protes lantaran dana beasiswa PIP sejumlah siswa sekolah itu tiba – tiba hilang dari rekening, orang tua siswa merasa belum pernah sekalipun mengambilnya.
Sebanyak 181 orang siswa SMPN I Semau Selatan penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) sejak tahun 2018 – 2021 belum pernah sekalipun mencairkan dana beasiswa itu. Hal ini terjadi karena buku rekening dipegang oleh Kepala Sekolah.
Beasiswa yang mestinya diterima setiap tahun oleh siswa, khusus di SMPN I Semau Selatan ternyata baru sekali saja siswa bersama orang tua mencairkannya, itupun jumlahnya tidak sesuai seharusnya. Akibatnya orang tua siswa melakukan aksi protes.
Maksi Roni Beeh, salah satu orang tua siswa penerima beasiswa PIP, Senin (15/03/2021) di Oelamasi mengatakan, dua anaknya terdaftar sebagai penerima beasiswa, namun sejak tahun 2018 kedua anaknya tidak pernah diberikan buku rekening. Buku rekening kedua anaknya baru diserahkan oleh Kepala Sekolah pada tahun 2021.
Anehnya, dana yang seharusnya diterima selama tiga tahun ternyata jumlahnya jauh berbeda dari seharusnya. Saat dirinya bersama orang tua siswa lainnya hendak mengambil dana beasiswa, ternyata jumlahnya sudah tidak sesuai. Lebih miris lagi, selama tiga tahun baru sekali orang tua bersama siswa menerima dana itu.
Dalam buku rekening tercatat jelas bahwa tahun 2018 siswa menerima dana sebesar Rp. 750.000, tahun 2019 sebesar Rp. 1.250.000, tahun 2020 hanya Rp. 350.000 saja, itupun masih dipotong pajak Rp. 50.000.
Dirinya merasa terkejut saat melihat buku rekening anak – anaknya. Dalam buku rekening itu ternyata dana beasiswa telah diambil bukan oleh anaknya. Tertera jelas tanggal penarikan, jumlah uang yang diambil yakni Rp. 750.000 dan Rp. 1.250.000.
Karena merasa belum pernah mengambil uang itu, orang tua merasa terkejut dan bingung mengapa sehingga dana beasiswa anaknya bisa raib dari rekening. Orang tua merasa belum pernah mengambil uang namun dalam buku rekening sudah tertera jelas tanggal dan jumlah penarikan uang.
“kemana uang yang ditarik itu karena tidak satupun orangtua murid yang menerima uang sedangkan dalam buku sudah ada penarikan,”Ungkapnya.
Sementara itu, Anita Jacoba Gah, SE anggota Komisi X DPR RI yang dikonfirmasi Rabu (17/03/2021) disela – sela sosialisasi empat pilar kebangsaan di Kelurahan Sonraen Amarasi Selatan, Politisi Partai Demokrat ini mengatakan pencairan dana beasiswa PIP harus dilakukan oleh siswa didampingi orang tua.
Jika ada dana beasiswa yang sudah dicairkan sejak tahun 2018 tanpa sepengetahuan siswa dan orang tua tapi bukti pencairan tercatat dalam buku rekening, maka ini dapat dikategori sebagai perbuatan melawan hukum dan mesti dipidana.
Dana beasiswa itu kata dia, diberikan untuk siswa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau kepala sekolah mencairkanya secara kolektif tetap harus mendapat restu dari orang tua siswa.
“Itu kan uang negara yang ditujukan untuk siswa, jadi harus ada direkening siswa dan diambil oleh siswa. Kalaupun kepala sekolah cairkan secara kolektif tetap harus ada ijin orang tua dan dana itu harus diberikan kepada siswa berikut dengan buku tabungan,”Tegasnya.
Apa yang dialami siswa SMPN I Semau Selatan yang baru menerima buku rekening pada tahun 2021 dan saat print out ternyata banyak dana yang sudah diambil tanpa sepengetahuan siswa, ini sudah merupakan tindakan kejahatan dan sebaiknya orang tua mengadukan ke pihak berwajib. (Jessy).
Komentar