Demokrasi yang baik bukan hanya tentang berapa banyak suara yang masuk ke kotak suara, melainkan juga tentang siapa saja yang memperoleh kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya. Di balik angka partisipasi pemilih, ada persoalan yang tidak boleh diabaikan: apakah setiap warga dapat mengakses tempat pemungutan suara (TPS), memperoleh pelayanan yang layak, dan menggunakan hak politiknya tanpa hambatan yang sebenarnya bisa diantisipasi?
Pertanyaan itu penting ketika membicarakan perjalanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dalam mengawal demokrasi. Pemilu bukan semata-mata prosedur memilih pemimpin, tetapi juga ujian bagi kemampuan negara dan penyelenggara pemilu menjamin kesetaraan hak warga negara.
Pengalaman Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memberikan gambaran mengenai dimensi kemanusiaan dalam penyelenggaraan pemilu. Publikasi resmi Kecamatan Tekung mengenai pelayanan di TPS 004 Desa Tukum pada Pemilu 2024 memuat keterangan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Faria Nur Faizah, tentang perhatian kepada pemilih lanjut usia, orang sakit, dan ibu hamil.
Pengalaman lokal ini menjadi pintu masuk untuk melihat satu persoalan yang mendasar: demokrasi belum sepenuhnya inklusif apabila hak memilih dijamin dalam peraturan, tetapi akses untuk menggunakannya masih menghadapi hambatan.
Hak Pilih Tidak Boleh Berhenti di Atas Kertas
Hak memilih merupakan bagian penting dari hak politik warga negara. Namun, kesempatan yang sama secara hukum belum tentu berarti kemudahan yang sama dalam praktik.
Bagi sebagian pemilih, datang ke TPS merupakan kegiatan yang relatif mudah. Bagi warga lanjut usia, orang yang sedang sakit, penyandang disabilitas, atau pemilih dengan kebutuhan khusus, proses tersebut dapat menghadirkan tantangan tersendiri. Jarak, kondisi fisik, akses menuju lokasi, antrean, dan minimnya fasilitas pendukung dapat memengaruhi pengalaman mereka ketika menggunakan hak pilih.
Karena itu, penyelenggaraan pemilu yang berkualitas harus melihat pemilih bukan sekadar sebagai nama dalam daftar pemilih tetap. Pemilih adalah warga dengan kondisi dan kebutuhan yang beragam. Pelayanan yang baik perlu mengantisipasi keragaman tersebut tanpa mengurangi ketertiban, kesetaraan, dan kepatuhan terhadap aturan.
Di Desa Tukum, publikasi Kecamatan Tekung mengenai pelayanan pemilih pada Pemilu 2024 menggambarkan perhatian petugas terhadap kelompok yang membutuhkan penanganan khusus. Ketua KPPS TPS 004, Faria Nur Faizah, menerangkan bahwa pemilih lanjut usia, orang sakit, dan ibu hamil mendapat perhatian, termasuk terkait antrean dan bantuan sesuai kebutuhan.
Praktik seperti itu menunjukkan bahwa kualitas pelayanan tidak selalu hanya terlihat melalui penggunaan teknologi atau prosedur administratif yang kompleks. Sikap petugas, kepekaan terhadap kondisi pemilih, serta kesiapan membantu sesuai aturan juga menjadi bagian dari kualitas demokrasi.
Meski demikian, satu pengalaman di tingkat TPS tidak dapat dijadikan bukti bahwa seluruh tempat pemungutan suara telah memberikan pelayanan yang sama. Justru, pengalaman tersebut perlu dipandang sebagai bahan pembelajaran dan evaluasi agar standar pelayanan bagi kelompok rentan terus diperkuat.
Dari Kesiapan Petugas Menuju Pelayanan yang Inklusif
Pelayanan yang ramah terhadap kelompok rentan tidak dapat sepenuhnya bergantung pada inisiatif spontan petugas. Pelayanan harus didukung perencanaan, pembekalan, pembagian tugas, dan pemahaman mengenai kebutuhan pemilih.
Persiapan Pemilu 2024 di Desa Tukum memperlihatkan pentingnya kesiapan tersebut. Publikasi Kecamatan Tekung pada Januari 2024 mencatat penetapan 203 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di desa itu. Dalam pemberitaan tersebut, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tukum, Firman Junaidi, menekankan pentingnya netralitas petugas.
Pada 10 Februari 2024, PPS Desa Tukum juga membagikan buku panduan pelaksanaan pemilu kepada ketua KPPS di 29 TPS. Pembekalan dan panduan teknis merupakan bagian dari upaya memastikan petugas memahami tahapan serta tanggung jawabnya.
Kedua catatan tersebut tidak secara langsung membuktikan bahwa seluruh kebutuhan kelompok rentan telah terpenuhi. Namun, keduanya memperlihatkan bahwa pelayanan yang baik membutuhkan petugas yang siap dan memahami prosedur. Aspek pelayanan inklusif perlu menjadi bagian yang lebih jelas dalam persiapan tersebut.
Pembekalan KPPS idealnya tidak hanya menekankan tata cara pemungutan dan penghitungan suara. Petugas juga perlu memahami cara berkomunikasi dengan pemilih yang membutuhkan bantuan, menjaga privasi dan martabat pemilih, serta memfasilitasi penggunaan hak pilih sesuai ketentuan yang berlaku.
Perhatian kepada kelompok rentan juga harus menghindari anggapan bahwa semua orang dalam satu kelompok memiliki kebutuhan yang sama. Tidak setiap pemilih lanjut usia membutuhkan bantuan identik, sebagaimana tidak setiap penyandang disabilitas menghadapi hambatan yang serupa. Pelayanan yang inklusif dimulai dengan kesiapan mendengarkan kebutuhan, bukan semata-mata membuat asumsi.
Kesetaraan Bukan Berarti Semua Mendapat Perlakuan Identik
Kesetaraan dalam pemilu kerap dipahami sebagai pemberlakuan aturan yang sama kepada seluruh pemilih. Prinsip itu penting, tetapi pelayanan yang adil juga harus mempertimbangkan hambatan yang berbeda-beda.
Memberikan bantuan sesuai kebutuhan bukan berarti memberikan hak istimewa. Tujuannya adalah memastikan bahwa kondisi fisik, keterbatasan akses, atau keadaan tertentu tidak menjadi penghalang yang tidak perlu bagi seseorang untuk menggunakan hak pilihnya.
Dalam praktiknya, penyelenggara pemilu perlu memperhatikan akses menuju TPS, keterjangkauan fasilitas, kejelasan petunjuk, pengaturan antrean, serta ketersediaan bantuan yang sesuai dengan ketentuan. Informasi mengenai tata cara menggunakan hak pilih juga perlu disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan melalui saluran yang dapat dijangkau masyarakat.
Hal lain yang tidak kalah penting ialah menjaga kerahasiaan pilihan. Bantuan kepada pemilih harus diberikan secara tepat tanpa memengaruhi keputusan politiknya. Pemilih tetap berhak menentukan pilihannya sendiri, bebas dari tekanan maupun pengarahan pihak lain.
Prinsip ini menegaskan bahwa pelayanan inklusif dan integritas pemilu bukan dua hal yang terpisah. Pelayanan harus memudahkan warga menggunakan haknya, sementara netralitas dan kerahasiaan tetap dijaga.
Kualitas pelayanan dapat dievaluasi melalui indikator yang konkret, misalnya kemudahan akses ke TPS, kesiapan petugas memberikan bantuan, kejelasan informasi, serta tindak lanjut terhadap kendala yang dilaporkan pemilih. Evaluasi semacam ini membantu penyelenggara mengidentifikasi kekurangan tanpa hanya mengandalkan kesan umum bahwa pelaksanaan pemilu berjalan lancar.
Angka Partisipasi Penting, tetapi Belum Menceritakan Semuanya
Kabupaten Lumajang mencatat partisipasi pemilih Pemilu 2024 sebesar 83,5 persen. Angka tersebut disampaikan Ketua KPU Lumajang saat itu, Yuyun Baharita, dalam pemberitaan ANTARA pada 3 Maret 2024. Capaian tersebut melampaui target partisipasi nasional sebesar 78 persen.
Dalam pemberitaan yang sama, daftar pemilih tetap Kabupaten Lumajang tercatat sebanyak 837.666 orang, dengan 3.322 TPS yang tersebar di 21 kecamatan.
Data tersebut memberikan konteks mengenai partisipasi pemilih di tingkat kabupaten. Namun, angka itu tidak menunjukkan secara khusus tingkat partisipasi kelompok rentan, tidak menjelaskan hambatan yang mereka hadapi, dan tidak membuktikan bahwa pelayanan tertentu menyebabkan tingginya partisipasi.
Karena itu, angka partisipasi perlu dibaca bersama informasi lain mengenai kualitas pelayanan. Tingkat kehadiran pemilih dapat memberikan gambaran tentang keterlibatan warga, tetapi belum cukup untuk menjelaskan apakah semua kelompok memiliki akses yang setara.
Evaluasi demokrasi perlu mengajukan pertanyaan lebih jauh. Apakah pemilih yang membutuhkan bantuan memperoleh pelayanan yang sesuai? Apakah fasilitas TPS dapat diakses? Apakah informasi tersedia dalam bentuk yang mudah dipahami? Apakah petugas mengetahui prosedur ketika pemilih menghadapi hambatan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membantu menggeser perhatian dari sekadar berapa banyak warga yang datang menuju bagaimana hak mereka difasilitasi. Dengan demikian, ukuran keberhasilan pemilu tidak berhenti pada jumlah suara, tetapi juga mencakup mutu pelayanan yang memungkinkan suara itu diberikan secara bebas dan sah.
Teknologi Harus Memperluas Akses, Bukan Menambah Hambatan
Perkembangan teknologi membawa peluang untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu. Digitalisasi dapat membantu pengelolaan data, mempercepat proses administrasi, dan memperluas akses terhadap informasi. Namun, teknologi tidak otomatis membuat pelayanan menjadi inklusif.
Informasi digital akan bermanfaat apabila mudah diakses dan dipahami. Sebaliknya, warga yang memiliki keterbatasan akses internet, kemampuan menggunakan perangkat, atau kebutuhan aksesibilitas tertentu berpotensi tertinggal jika layanan hanya mengandalkan satu saluran.
Karena itu, pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu perlu disertai pendekatan yang beragam. Informasi digital dapat diperkuat dengan penjelasan langsung, bahan informasi yang mudah dipahami, serta bantuan dari petugas yang kompeten. Teknologi seharusnya menjadi sarana untuk memperluas akses, bukan menggantikan seluruh bentuk pelayanan yang masih dibutuhkan masyarakat.
Dalam konteks kelompok rentan, keberhasilan digitalisasi tidak hanya dinilai dari tersedianya aplikasi atau sistem informasi. Ukurannya juga mencakup siapa yang dapat menggunakannya, siapa yang masih menghadapi hambatan, dan bagaimana penyelenggara menyediakan alternatif yang sesuai.
Pendekatan tersebut sejalan dengan gagasan demokrasi yang berpusat pada warga. Sistem dan teknologi harus dirancang untuk membantu masyarakat menggunakan haknya, bukan menuntut setiap warga menyesuaikan diri dengan keterbatasan sistem.
Menguatkan Komitmen KPU terhadap Demokrasi yang Merangkul Semua
Perjalanan KPU dalam mengawal demokrasi Indonesia merupakan bagian dari proses panjang penguatan penyelenggaraan pemilu. Pemilu 1955 menjadi tonggak penting sejarah demokrasi elektoral Indonesia, sedangkan pembentukan KPU pada 1999 menandai babak kelembagaan penyelenggara pemilu pada masa Reformasi. Kedua peristiwa itu perlu ditempatkan sesuai konteks sejarahnya masing-masing.
Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Prinsip konstitusional tersebut perlu diterjemahkan melalui penyelenggaraan yang profesional, berintegritas, dan mampu melayani warga secara setara.
Dalam kerangka itu, perhatian kepada kelompok rentan bukan pelengkap penyelenggaraan pemilu. Pelayanan yang inklusif merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa hak politik dapat digunakan oleh seluruh warga yang memenuhi persyaratan, tanpa hambatan yang seharusnya dapat dicegah.
Pengalaman Desa Tukum memberikan contoh lokal mengenai pentingnya perhatian petugas terhadap kebutuhan pemilih. Contoh tersebut tidak perlu dibesar-besarkan sebagai gambaran sempurna penyelenggaraan pemilu. Nilainya justru terletak pada pelajaran yang dapat dikembangkan: pelayanan yang manusiawi perlu diperkuat melalui pembekalan, perencanaan aksesibilitas, informasi yang jelas, serta evaluasi berkelanjutan.
KPU dan seluruh jajaran penyelenggara pemilu dapat terus memperkuat pendekatan yang menempatkan pemilih sebagai pusat pelayanan. Pemerintah, masyarakat, media, dan kelompok komunitas juga dapat mendukung penyebaran informasi yang akurat serta membantu mengidentifikasi hambatan, tanpa mengambil alih kewenangan penyelenggara ataupun memengaruhi pilihan politik warga.
Demokrasi yang merangkul semua bukan berarti menghapus seluruh perbedaan kondisi masyarakat. Demokrasi yang inklusif memastikan bahwa perbedaan tersebut tidak menjadi alasan bagi seseorang kehilangan kesempatan menggunakan hak politiknya.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya terlihat dari hasil penghitungan suara. Kualitas itu juga tercermin dari bagaimana negara dan penyelenggara pemilu memperlakukan setiap pemilih, terutama mereka yang membutuhkan perhatian lebih agar haknya benar-benar dapat digunakan.
Sebab, demokrasi yang kuat bukan sekadar demokrasi yang mampu menghitung suara. Demokrasi yang kuat adalah demokrasi yang memastikan setiap suara memiliki kesempatan untuk hadir.
Penulis : Muhammad Luqman